SumateraDeadline.com,Jakarta - Juru
bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Eva Kusuma Sundari menampik
tudingan bahwa pimpinan partainya, Megawati Soekarnoputri,
mengintervensi Jaksa Agung Basrief Arief dalam kasus pengadaan bus
Transjakarta. "Itu palsu, fiktif," kata Eva kepada Tempo, Rabu, 18 Juni 2014.
Eva menyatakan Megawati bukanlah sosok yang suka mengintervensi. "Kalau dari logika, enggak mungkin. Ini bukan gaya ibu Mega," kata Eva. Namun Eva mengaku belum tahu apakah putri Proklamator RI, Sukarno, itu sudah mengetahui persoalan ini.
Dalam transkrip rekaman, Megawati meminta Basrief melokalisasi kasus pengadaan bus Transjakarta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak terseret. Sebab, Jokowi tengah mengajukan diri sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. Adapun Basrief menyetujui permintaan Megawati itu.
Transkrip itu diserahkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf kepada Kejaksaan Agung, Rabu ini. Faizal mengaku mendapatkan rekaman percakapan dari utusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. "Tanya saja ke Bambang," kata Faizal .
Eva mengatakan dia sangat meragukan rekaman percakapan itu berasal dari komisi antirasuah. Apalagi, Eva menambahkan, Bambang sudah menampik kabar tersebut. "Jadi saya bertanya-tanya, apa benar rekaman percakapan berasal dari KPK?" ujar Eva.
Kebenaran isi transkip itu, kata Eva, kian meragukan, karena Basrief juga membantahnya. Eva menyatakan, dengan keluarnya bantahan PDI Perjuangan, Bambang, dan Basrief, persoalan ini memiliki potensi dikriminalisasi. "Ini sudah keterlaluan," ucap Eva.
Sumber Tempo
Eva menyatakan Megawati bukanlah sosok yang suka mengintervensi. "Kalau dari logika, enggak mungkin. Ini bukan gaya ibu Mega," kata Eva. Namun Eva mengaku belum tahu apakah putri Proklamator RI, Sukarno, itu sudah mengetahui persoalan ini.
Dalam transkrip rekaman, Megawati meminta Basrief melokalisasi kasus pengadaan bus Transjakarta agar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tidak terseret. Sebab, Jokowi tengah mengajukan diri sebagai calon presiden dari PDI Perjuangan. Adapun Basrief menyetujui permintaan Megawati itu.
Transkrip itu diserahkan Ketua Progress 98 Faizal Assegaf kepada Kejaksaan Agung, Rabu ini. Faizal mengaku mendapatkan rekaman percakapan dari utusan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. "Tanya saja ke Bambang," kata Faizal .
Eva mengatakan dia sangat meragukan rekaman percakapan itu berasal dari komisi antirasuah. Apalagi, Eva menambahkan, Bambang sudah menampik kabar tersebut. "Jadi saya bertanya-tanya, apa benar rekaman percakapan berasal dari KPK?" ujar Eva.
Kebenaran isi transkip itu, kata Eva, kian meragukan, karena Basrief juga membantahnya. Eva menyatakan, dengan keluarnya bantahan PDI Perjuangan, Bambang, dan Basrief, persoalan ini memiliki potensi dikriminalisasi. "Ini sudah keterlaluan," ucap Eva.
Sumber Tempo

0 komentar:
Posting Komentar