Sumatera Deadline.com Palembang- Kabar gembira menerpa 14 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah kota (pemkot) Palembang,pasalnya gaji 13 tahun 2014 akan dicairkan untuk periode pembayaran bulan Januari- Juni akan dibayar menjelang hari raya idul fitri 1435 Hijriah.
 “Gaji ke -13 akan dicairkan Juli mendatang atau tepatnya sebelum hari raya idul fitri,”jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kota Palembang Zulfan, Senin (23/6).
Artinya, gaji yang akan diterima abdi negara double dengan gaji pokoknya.
“Pemkot Palembang telah menganggarkan dana sekitar Rp 70 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 dan rapel penundaan kenaikan gaji,”jelasnya.
Dilanjutkan Zulfan, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran kenaikan gaji PNS termasuk gaji ke-13. Dimana dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu menyatakan ada kenaikan gaji untuk PNS.
 “Karena itu kenaikan gaji periode Januari hingga Juni akan langsung dirapel (dibayarkan sekaligus). Kemungkinan lebih awal dari gaji ke-13 namun tetap dibulan yang sama,” ucapnya.
Untuk PNS di Palembang, kata Zulfan, kenaikan rata-rata berkisar 6 persen dari jumlah gaji pokok sebelumnya atau sebesar Rp 200 ribu.
 “Selama ini anggaran gaji yang harus dikeluarkan mencapai Rp 850 miliar pertahun,” Urainya.
Sementara rincian gaji pokok PNS setiap bulanya dibedakan berdasarkan golongan. Yakni, Golongan II Rp 1,8 juta - Rp 3 juta, golongan III Rp 2,3 juta - Rp 4,3 juta dan golongan IV Rp 2,7 juta - 5,3 juta.
 “Perbedaanya berdasarkan lama masa kerja yang tertera di kepangkatan A,B,C, dan D,” Katanya
 
Selain gaji pokok, sambung dia, PNS juga menerima tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang mana alokasinya pada tahun ini turut mengalami peningkatan 10-15 persen.
 “Adapun besaran maksimal yang diperoleh dari TPP adalah Rp 10 juta untuk Eselon II, Rp 6 juta Eselon III, dan Eselon IV atau setingkatnya mendapatkan jumlah maksimal Rp 4,5 juta. Sementara alokasi TPP berasal dari APBD Palembang,” Beber Zulfan.
 Untuk itu, lanjutnya, pihaknya PNS dapat lebih bersabar menunggu kenaikan nilai gaji pokok tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bukanya kami menahan kenaikan gaji, namun hanya akan dirapelkan sesuai dengan prosedur keuangan,” Pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top