Sumatera Deadline.com Palembang-
Kabar gembira menerpa 14 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan
Pemerintah kota (pemkot) Palembang,pasalnya gaji 13 tahun 2014 akan
dicairkan untuk periode pembayaran bulan Januari- Juni akan dibayar
menjelang hari raya idul fitri 1435 Hijriah.
“Gaji
ke -13 akan dicairkan Juli mendatang atau tepatnya sebelum hari raya
idul fitri,”jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kota
Palembang Zulfan, Senin (23/6).
Artinya, gaji yang akan diterima abdi negara double dengan gaji pokoknya.
“Pemkot
Palembang telah menganggarkan dana sekitar Rp 70 miliar untuk
pembayaran gaji ke 13 dan rapel penundaan kenaikan gaji,”jelasnya.
Dilanjutkan
Zulfan, saat ini pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan anggaran
kenaikan gaji PNS termasuk gaji ke-13. Dimana dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 34 Tahun 2014 yang baru saja diteken Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono (SBY) 21 Mei lalu menyatakan ada kenaikan gaji untuk PNS.
“Karena
itu kenaikan gaji periode Januari hingga Juni akan langsung dirapel
(dibayarkan sekaligus). Kemungkinan lebih awal dari gaji ke-13 namun
tetap dibulan yang sama,” ucapnya.
Untuk
PNS di Palembang, kata Zulfan, kenaikan rata-rata berkisar 6 persen
dari jumlah gaji pokok sebelumnya atau sebesar Rp 200 ribu.
“Selama ini anggaran gaji yang harus dikeluarkan mencapai Rp 850 miliar pertahun,” Urainya.
Sementara
rincian gaji pokok PNS setiap bulanya dibedakan berdasarkan golongan.
Yakni, Golongan II Rp 1,8 juta - Rp 3 juta, golongan III Rp 2,3 juta -
Rp 4,3 juta dan golongan IV Rp 2,7 juta - 5,3 juta.
“Perbedaanya berdasarkan lama masa kerja yang tertera di kepangkatan A,B,C, dan D,” Katanya
Selain
gaji pokok, sambung dia, PNS juga menerima tunjangan perbaikan
penghasilan (TPP) yang mana alokasinya pada tahun ini turut mengalami
peningkatan 10-15 persen.
“Adapun
besaran maksimal yang diperoleh dari TPP adalah Rp 10 juta untuk Eselon
II, Rp 6 juta Eselon III, dan Eselon IV atau setingkatnya mendapatkan
jumlah maksimal Rp 4,5 juta. Sementara alokasi TPP berasal dari APBD
Palembang,” Beber Zulfan.
Untuk
itu, lanjutnya, pihaknya PNS dapat lebih bersabar menunggu kenaikan
nilai gaji pokok tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Bukanya
kami menahan kenaikan gaji, namun hanya akan dirapelkan sesuai dengan
prosedur keuangan,” Pungkasnya.

0 komentar:
Posting Komentar