polisi
sebulan lalu, M Safik (26) warga Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo Lorong
Duren RT 12/09, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang dituduh
sebagai informan (cepu) polisi.
Akibatnya, kernet bus kota tersebut disekap, digebuki dan kepala belakangnya disabet pedang sehingga harus mendapat 35 jahitan oleh dua orang yang masih tetangganya sendiri, yakni Is dan As.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah tempat kos yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (22/6/2014) pukul 19.00, tepatnya di Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo, RT 11, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I.
Setelah mendapat pengobatan di RSUD Bari, ia pun melaporkan kejadian dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (24/6/2014).
Menurut Safik kepada petugas, sebulan lalu petugas kepolisian sempat melakukan penggrebekan di daerah tersebut. Saat itu dirinya tengah duduk depan rumah dari salah satu anggota yang melihat korek api berbentuk senjata api mendekat kearahnya.
"Nah saat itu, anggota tersebut bertanya korek api bentuk pistol itu punya siapa? Lalu saya jawab punya kakak saya. Ngobrolnya cuma sebentar terus dia pergi," kata Safik kepada petugas.
Diduga karena pembicaraan inilah, dirinya pun kemudian dituduh oleh tetangganya sebagai informan (cepu, red) polisi. Pelaku diduga tidak terima karena Safik menduga pelaku sebagai pengedar narkoba.
Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Edi Rahmat Mulyana membenarkan laporan korban tertera dalam LP/B-1649/VI/2014/Resta/Sumsel. "Laporan korban sudah diterima dan akan segera kita tindak lanjuti," tutupnya.
Akibatnya, kernet bus kota tersebut disekap, digebuki dan kepala belakangnya disabet pedang sehingga harus mendapat 35 jahitan oleh dua orang yang masih tetangganya sendiri, yakni Is dan As.
Peristiwa tersebut terjadi dalam sebuah tempat kos yang tak jauh dari rumahnya, Minggu (22/6/2014) pukul 19.00, tepatnya di Jalan Sukarjo Harjo Wardoyo, RT 11, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I.
Setelah mendapat pengobatan di RSUD Bari, ia pun melaporkan kejadian dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (24/6/2014).
Menurut Safik kepada petugas, sebulan lalu petugas kepolisian sempat melakukan penggrebekan di daerah tersebut. Saat itu dirinya tengah duduk depan rumah dari salah satu anggota yang melihat korek api berbentuk senjata api mendekat kearahnya.
"Nah saat itu, anggota tersebut bertanya korek api bentuk pistol itu punya siapa? Lalu saya jawab punya kakak saya. Ngobrolnya cuma sebentar terus dia pergi," kata Safik kepada petugas.
Diduga karena pembicaraan inilah, dirinya pun kemudian dituduh oleh tetangganya sebagai informan (cepu, red) polisi. Pelaku diduga tidak terima karena Safik menduga pelaku sebagai pengedar narkoba.
Sementara, Wakasat Reskrim Polresta Palembang, AKP Edi Rahmat Mulyana membenarkan laporan korban tertera dalam LP/B-1649/VI/2014/Resta/Sumsel. "Laporan korban sudah diterima dan akan segera kita tindak lanjuti," tutupnya.

0 komentar:
Posting Komentar