Berharap mendapatkan keuntungan, Syaipul Bahri mau saja menginvestasikan uang Rp 500 juta kepada temannya berinisal AD (41) pada Mei 2012 silam. Namun, sampai saat ini, keuntungan yang dijanjikan tidak didapat dan modal juga tidak kembali.
Akibat kejadian itu, Syaipul Bahri mendatangi SPKT Mapolda Sumsel untuk membuat laporan Kamis (19/6/2014). Warga Jl Mayor Zen Kelurahan Pasar II Muara Enim itu berharap polisi segera menangkap AD dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tertera dalam surat laporan, Syaipul dan AD memiliki ikatan kerja sama dalam jual beli emas. Ikatan kerja sama itu bemula saat AD mengusulkan untuk membuka usaha sejenis investasi emas. Ia lalu mengajak Syaipul untuk kerja sama.
"Karena ia tidak punya modal, ia meminjam uang Rp 500 juta kepada saya untuk dijadikan modal. Karena saya kenal dirinya, saya mau-mau saja," kata Syaipul, seperti yang tertera di surat laporan.
Selain kenal, lanjut Syaipul, hal lain yang membuat Syaipul mau memberikan modal adalah janji AD yang akan memberikan keuntungan lima persen dari modal yang ditanam Syaipul. AD juga berjanji akan mengembalikan uang Syaipul dalam waktu 12 bulan jika bisnis investasi emas tidak berjalan lancar.
Satu tahun berlalu dan Syaipul berniat untuk menagih janji AD. Apa lacur, AD mengingkari janji dan tidak mau mmberikan keuntungan lima persen. AD juga tidak mau mengembalikan pinjaman modal yang dipinjamkan oleh Syaipul. Ini yang membuat Syaipul memutuskan membuat laporan.
"Saya tidak tahu usaha yang ia jalani lancar atau tidak. Soalnya, saya tinggal di Muara Enim, sementara ia ada di Palembang. Saya hanya meminta modal saya dikembalikan," kata Syaipul.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, sudah menerima laporan Syaipul. Keterangan saksi juga sudah diambil dan bukti yang diajukan pelapor juga sudah didalami.
"Selanjutnya, kita akan mencari keberadaan AD. Jika memang terbukti seperti apa yang dilaporkan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.
Sumber Sripoku
Akibat kejadian itu, Syaipul Bahri mendatangi SPKT Mapolda Sumsel untuk membuat laporan Kamis (19/6/2014). Warga Jl Mayor Zen Kelurahan Pasar II Muara Enim itu berharap polisi segera menangkap AD dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tertera dalam surat laporan, Syaipul dan AD memiliki ikatan kerja sama dalam jual beli emas. Ikatan kerja sama itu bemula saat AD mengusulkan untuk membuka usaha sejenis investasi emas. Ia lalu mengajak Syaipul untuk kerja sama.
"Karena ia tidak punya modal, ia meminjam uang Rp 500 juta kepada saya untuk dijadikan modal. Karena saya kenal dirinya, saya mau-mau saja," kata Syaipul, seperti yang tertera di surat laporan.
Selain kenal, lanjut Syaipul, hal lain yang membuat Syaipul mau memberikan modal adalah janji AD yang akan memberikan keuntungan lima persen dari modal yang ditanam Syaipul. AD juga berjanji akan mengembalikan uang Syaipul dalam waktu 12 bulan jika bisnis investasi emas tidak berjalan lancar.
Satu tahun berlalu dan Syaipul berniat untuk menagih janji AD. Apa lacur, AD mengingkari janji dan tidak mau mmberikan keuntungan lima persen. AD juga tidak mau mengembalikan pinjaman modal yang dipinjamkan oleh Syaipul. Ini yang membuat Syaipul memutuskan membuat laporan.
"Saya tidak tahu usaha yang ia jalani lancar atau tidak. Soalnya, saya tinggal di Muara Enim, sementara ia ada di Palembang. Saya hanya meminta modal saya dikembalikan," kata Syaipul.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, sudah menerima laporan Syaipul. Keterangan saksi juga sudah diambil dan bukti yang diajukan pelapor juga sudah didalami.
"Selanjutnya, kita akan mencari keberadaan AD. Jika memang terbukti seperti apa yang dilaporkan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Djarod.
Sumber Sripoku

0 komentar:
Posting Komentar