![]() |
| Lima perampok yang hampir memerkos anak korbannya berhasil diringkus Polres Ogan Ilir. |
Kelima pelaku dihadiahi timah panas masing-masing di betis mereka itu adalah, Andiyadi (21) dan Joni Iskandar (26) warga Desa Maju Jaya Kecamatan Pemulutan Kabupaten OI. Kemudian, Aprianto (22) warga Dusun I Desa Sejangko Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten OI, Romin alias Mamat (29) warga Porwosari Desa Tanjung Lago Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin serta Hasan Basri (30) warga Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Mereka diamankan Polisi di Dusun I Desa Pipa Putih, ketika hendak melakukan aksi perampokkan untuk yang kedua kalinya terhadap pengusaha telur ayam bernama Liem Ten Hu (59) yang tak lain merupakan saudara korban Liem Tiong Cul, yang sebelumnya telah menjadi korban perampokan yang dilakukan oleh Hasan cs, dari tangan kelima pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kayu gelam yang digunakan pelaku untuk mendobrak pintu rumah sasarannya, tiga buah senjata tajam jenis pisau serta dua pucuk senjata api rakitan (senpira).
Informasi yang berhasil dihimpun, tim gabungan Polres OI yang di-back-up unit Reskrim Polsek Pemulutan pimpinan Kanit Res Bripka Arial Fikri SH bersama Katim Buser Brigpol Zulkarnain Afianata, SH bersama anggota lainnya, sempat kesulitan meringkus kelima gembong pelaku perampokkan tersebut. Lantaran, kedua pelaku saat itu memegang senjata api, namun berkat upaya kesigapan petugas, kelima pelaku berhasil dilumpuhkan masing-masing satu butir timah panas bersarang di bagian betis kiri dan kanan pelaku. Sambil meringis menahan sakit, para pelaku ini digelandang ke Polres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, kelima pelaku mengakui jika telah melakukan aksi perampokkan terhadap korban Liem Tien Cul, pada 12 Juni lalu, pukul 01.30 di Dusun III Desa Pipa Putih Pemulutan. Dimana, pada saat itu seluruh penghuni rumah yang berjumlah tujuh orang termasuk anak dan isteri korban, disekap lalu diikat dan kemudian, dikumpulkan ke dalam satu kamar. Ironisnya lagi, salah seorang pelaku bernama Hasan hendak memperkosa putri korban yang berumur 28 tahun. Namun, upaya tersebut gagal. Akibat peristiwa perampokkan itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah seperti emas 24 karat seberat 12 suku, 13 unit Hp jenis Blackberry dan Samsung, uang tunai senilai Rp 1 Juta, dan tiga lembar uang kertas dalam bentuk dollar singapura senilai 100 USD, satu lembar mata uang Malayasia senilai Rp 100 RM, beserta barang-barang berharga lainnya milik korban termasuk kamera, ATM, jam tangan televisi dan dompet.
“Usai melakukan perampokkan aku cuma kebagian satu juta. Handphone kujual ke pasar kalangan yang ada di kawasan Tanjung Raja Kabupaten OI,” kata Hasan, Kamis (19/6) di Mapolres OI. Ia juga mengakui jika dirinya hendak memperkosa putri korban namun, upaya itu dilerai oleh rekan tersangka lainnya. Dalam menjalankan aksinya, kompolotan Hasan Cs menyewa satu unit kendaraan motor air yang melintas melalui jalur Sungai Ogan.
Terpisah, korban Liem Tien Cul saat mendatangi Mapolres OI, membenarkan jika kelima pelaku tersebut yang telah melakukan aksi perampokkan terhadap dirinya. “Pada saat kejadian, semua pelaku menggunakan topeng sebo dan sempat menghujami beberapa kali tembakan kearah garasi mobil. Seketita itu juga, kami merasa takut dan hanya pasrah saja disaat pelaku mengambil barang-barang berharga. Putri saya pun sempat ingin diperkosannya. Namun, upaya itu gagal,” kata Liem Tien Cul yang sudah 30 tahun lebih tinggal di daerah Pemulutan.
Kapolres OI AKBP Asep Jajat Sudrajat didampingi Kasat Reskrim AKP Suhardiman SH bersama Kanit Pidum Ipda Marwan membenarkan telah mengamankan 5 dari 10 pelaku tindak kejahatan pencurian disertai kekerasan (Curas).
“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasarl 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pelaku lainnya, saat ini masih dalam pengejaran,” terang Kapolres.
Sumber Sripoku

0 komentar:
Posting Komentar