Setelah melewati sidang dakwaan dan mendengar keterangan beberapa saksi, AQJ atau Dul, putera bungsu musisi Ahmad Dhani sampai pada sidang tuntutan.
Rabu (18/6) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Dul, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang.
Lidya Wongsonegoro, kuasa hukum Dul mengatakan, klienya mendapat tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
"Hari ini tuntutan dari jaksa. Dituntut 2 tahun masa percobaan. Setahun penjara," ungkap Lidya usai sidang di PN Jakarta Timur.
Lidya menegaskan, Dul bisa langsung dipenjara jika dalam masa percobaan melakukan pelanggaran hukum pidana.
"Tuntutannya percobaan, artinya 2 tahun masa percobaan, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan 1 tahun hukuman penjara itu," tuturnya.
Meski demikian, Lidya tidak langsung menerima tuntutan JPU. Pada sidang berikutnya, 25 Juni mendatang, pihak Dul akan mengajukan pembelaan.
Putera bungsu Maia Estianty itu terancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas atas kecelakaan maut di tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan 7 orang pada September 2013.
Rabu (18/6) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada Dul, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan 7 orang.
Lidya Wongsonegoro, kuasa hukum Dul mengatakan, klienya mendapat tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun.
"Hari ini tuntutan dari jaksa. Dituntut 2 tahun masa percobaan. Setahun penjara," ungkap Lidya usai sidang di PN Jakarta Timur.
Lidya menegaskan, Dul bisa langsung dipenjara jika dalam masa percobaan melakukan pelanggaran hukum pidana.
"Tuntutannya percobaan, artinya 2 tahun masa percobaan, kalau AQJ melakukan tindak pidana selama kurun waktu itu, maka dia akan menjalankan 1 tahun hukuman penjara itu," tuturnya.
Meski demikian, Lidya tidak langsung menerima tuntutan JPU. Pada sidang berikutnya, 25 Juni mendatang, pihak Dul akan mengajukan pembelaan.
Putera bungsu Maia Estianty itu terancam pidana maksimal 6 tahun penjara karena melanggar pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas atas kecelakaan maut di tol Jagorawi KM 8 yang menewaskan 7 orang pada September 2013.

0 komentar:
Posting Komentar